Membuat atau memperpanjang paspor kini dilakukan lewat aplikasi M-Paspor: Anda mengisi data dan mengunggah dokumen dari rumah, memilih kantor imigrasi (kanim) dan jadwal, membayar kode billing, lalu datang sekali untuk verifikasi, wawancara singkat, dan biometrik (foto dan sidik jari). Paspor biasa 5 tahun Rp350.000, e-paspor 5 tahun Rp650.000, dan tersedia pilihan masa berlaku 10 tahun untuk yang memenuhi syarat. Panduan ini fokus pada kasus paling umum: paspor baru dan perpanjangan lewat M-Paspor, plus cara mengurus paspor hilang.
Diperiksa per Juli 2026 terhadap laman resmi Direktorat Jenderal Imigrasi (imigrasi.go.id) dan aplikasi M-Paspor. Biaya, kuota, tampilan menu, dan ketentuan dapat berubah; selalu verifikasi di M-Paspor dan imigrasi.go.id sebelum membayar dan datang.
Tentukan dulu jenis permohonan Anda
Langkah dan dokumennya sedikit berbeda tergantung situasi. Kenali dulu profil Anda sebelum membuka aplikasi.
| Situasi | Yang berlaku | Catatan kesiapan |
|---|---|---|
| Paspor baru (dewasa) | Belum pernah punya paspor | Butuh dokumen jati diri lengkap; jalur paling standar |
| Perpanjangan/penggantian (masa berlaku habis) | Sudah punya paspor | Bawa paspor lama; data sudah terekam, verifikasi lebih cepat |
| Paspor biasa vs e-paspor | Pilih saat mengajukan | E-paspor berchip, sering memudahkan di beberapa negara dan gerbang otomatis; biayanya lebih tinggi |
| Masa berlaku 5 vs 10 tahun | Dipilih saat mengajukan | 10 tahun hanya untuk WNI berusia 17 tahun ke atas atau sudah menikah; selain itu 5 tahun |
| Paspor anak (di bawah 17 dan belum menikah) | Masa berlaku 5 tahun | Perlu dokumen orang tua; orang tua umumnya harus mendampingi |
| Paspor hilang/rusak | Penggantian dengan biaya beban | Perlu surat kehilangan polisi + BAP di kanim (lihat bagian khusus) |
Siapa yang bisa mengajukan dan masa berlakunya
Setiap WNI berhak memiliki paspor. Sejak Permenkumham Nomor 18 Tahun 2022, paspor biasa tersedia dalam dua masa berlaku: 5 tahun dan 10 tahun. Masa berlaku 10 tahun hanya diberikan kepada WNI yang sudah berusia 17 tahun ke atas atau sudah menikah; anak di bawah umur yang belum menikah tetap mendapat masa berlaku 5 tahun. Ketentuan usia/status ini berlaku baik untuk paspor biasa maupun e-paspor.
Biaya resmi (per Juli 2026)
Biaya berikut adalah tarif PNBP resmi Imigrasi per permohonan, dikutip dari halaman Biaya Keimigrasian:
| Jenis paspor | Biaya resmi |
|---|---|
| Paspor biasa (non-elektronik), 5 tahun | Rp350.000 |
| Paspor biasa (non-elektronik), 10 tahun | Rp650.000 |
| E-paspor (elektronik), 5 tahun | Rp650.000 |
| E-paspor (elektronik), 10 tahun | Rp950.000 |
| Layanan percepatan (selesai hari yang sama) | Rp1.000.000 (di luar biaya paspor) |
Catatan: biaya di atas adalah tarif resmi yang dibayarkan ke kas negara; tidak ada “biaya jasa” resmi tambahan bila Anda mengurus sendiri lewat M-Paspor. Untuk paspor hilang dikenai biaya beban Rp1.000.000 dan paspor rusak Rp500.000 di luar biaya penerbitan (lihat bagian paspor hilang). Pastikan nominal terbaru muncul benar di aplikasi sebelum membayar.
Dokumen yang perlu disiapkan
Bawa dokumen asli beserta fotokopinya (umumnya di kertas A4, tidak dipotong). Dokumen yang diperlukan berbeda antara permohonan baru dan penggantian biasa:
Permohonan paspor baru (dewasa):
- KTP elektronik yang masih berlaku.
- Kartu Keluarga (KK) terbaru.
- Salah satu dari: akta kelahiran, ijazah, atau buku nikah — pilih yang memuat nama, tanggal lahir, dan nama orang tua secara konsisten.
Penggantian/perpanjangan paspor biasa (paspor terbitan tahun 2009 ke atas, tidak hilang/rusak, dan data tidak berubah):
- Umumnya cukup KTP elektronik dan paspor lama — KK serta akta/ijazah/buku nikah tidak selalu diminta.
- Bila data Anda berubah (mis. nama/status), atau paspornya terbitan sebelum 2009, hilang, atau rusak, siapkan pula KK dan dokumen pendukung.
Paspor anak (di bawah 17 dan belum menikah): KK, akta lahir anak, KTP kedua orang tua, buku nikah/akta nikah orang tua, dan paspor orang tua bila ada.
Kunci kelancaran: nama, tanggal lahir, dan tempat lahir harus sama persis di KTP, KK, dan dokumen pendukung. Ketidakcocokan satu huruf pun bisa menahan permohonan (lihat bagian kendala).
Langkah membuat atau memperpanjang lewat M-Paspor
- Unduh dan buka M-Paspor, buat akun dengan email dan nomor HP aktif, lalu verifikasi sesuai instruksi (verifikasi email dan data diri). Tanda gagal: verifikasi tidak masuk → cek folder spam email dan pastikan sinyal stabil.
- Ajukan permohonan. Pilih jenis permohonan (baru/penggantian), isi data pemohon sesuai KTP, dan pilih jenis paspor (biasa/elektronik) serta masa berlaku (5/10 tahun, sesuai kelayakan). Output: ringkasan data pemohon.
- Unggah dokumen (KTP, KK, dokumen pendukung; paspor lama untuk perpanjangan). Pastikan foto dokumen jelas dan tidak terpotong.
- Pilih kantor imigrasi dan jadwal. Aplikasi menampilkan kuota per kanim per tanggal. Tanda gagal: kuota “habis” → pilih tanggal/kanim lain, atau tunggu kanim membuka kuota baru. Waktu pembukaan slot bervariasi antar kanim, jadi pantau langsung di aplikasi M-Paspor.
- Bayar kode billing. Setelah permohonan selesai, aplikasi menerbitkan kode billing (umumnya muncul 0–20 menit). Kode ini hanya berlaku 2 jam. Bayar lewat ATM, mobile banking, e-wallet, atau minimarket (Indomaret/Alfamart). Tanda gagal: kode kedaluwarsa sebelum dibayar → permohonan hangus dan harus diulang dari awal.
- Datang ke kanim tepat jadwal membawa dokumen asli + fotokopi. Petugas melakukan verifikasi dokumen, wawancara singkat (tujuan perjalanan, kesesuaian data), lalu pengambilan foto dan sidik jari (biometrik). Output: tanda terima/perkiraan tanggal selesai.
- Ambil paspor setelah selesai dicetak (umumnya beberapa hari kerja setelah biometrik). Bisa diambil sendiri, lewat perwakilan dengan surat kuasa (untuk keluarga inti), atau layanan antar bila kanim menyediakannya.
Cara memastikan permohonan berjalan
- Status permohonan di M-Paspor berpindah dari menunggu pembayaran ke sudah dibayar setelah kode billing lunas dan tersinkron.
- Setelah biometrik, Anda menerima tanda terima dengan perkiraan tanggal pengambilan.
- Paspor jadi berisi data dan foto Anda yang benar; periksa ejaan nama, nomor, dan masa berlaku saat mengambil, sebelum meninggalkan loket.
Kasus khusus
Paspor anak
Untuk anak di bawah 17 tahun dan belum menikah, masa berlaku paspor 5 tahun. Siapkan KK, akta kelahiran anak, KTP kedua orang tua, dan buku/akta nikah orang tua. Saat kedatangan, orang tua umumnya wajib mendampingi; sebagian kanim meminta kedua orang tua hadir atau surat persetujuan/kuasa bila salah satu berhalangan. Bawa juga paspor orang tua bila ada, untuk mencocokkan data.
Paspor hilang atau rusak
- Buat surat keterangan kehilangan di kantor kepolisian terdekat segera setelah paspor hilang.
- Datang ke kantor imigrasi membawa surat kehilangan, e-KTP, KK, dan akta/dokumen pendukung. Petugas melakukan Berita Acara Pemeriksaan (BAP).
- BAP diajukan ke Kepala Kantor Imigrasi untuk pertimbangan. Bila disetujui, Anda membayar lalu paspor diganti.
- Biaya beban: paspor hilang Rp1.000.000, paspor rusak Rp500.000, di luar biaya penerbitan paspor. Bila hilang/rusak karena keadaan kahar (force majeure) — misalnya bencana — biaya beban dapat Rp0 dengan bukti pendukung.
- Konsekuensi kelalaian: bila ditemukan unsur kecerobohan tanpa alasan yang dapat diterima, penerbitan paspor dapat ditangguhkan paling singkat 6 bulan hingga paling lama 2 tahun. Karena itu, jujur dan lengkap saat BAP.
Data tidak cocok antar dokumen
Bila nama/tanggal lahir berbeda antara KTP, KK, akta, atau paspor lama, perbaiki dokumen sumbernya lebih dulu (mis. perbaikan data Dukcapil untuk KTP/KK, atau catatan sipil untuk akta) sebelum mengajukan. Membawa dokumen yang saling berbeda hampir pasti menahan permohonan di verifikasi.
Kendala yang sering muncul dan solusinya
| Gejala | Kemungkinan penyebab | Tindakan |
|---|---|---|
| Kuota jadwal “habis” | Kuota kanim populer cepat penuh | Pilih tanggal/kanim lain; siap login saat kuota baru dibuka (waktunya bervariasi antar kanim — cek di aplikasi) |
| Kode billing tidak muncul | Proses masih diproses (0–20 menit) atau koneksi | Tunggu beberapa menit, cek menu daftar permohonan; jangan buat permohonan ganda |
| Kode billing kedaluwarsa | Belum dibayar dalam 2 jam | Ulangi permohonan dari awal, lalu bayar segera |
| Verifikasi wajah/akun gagal | Foto kurang jelas atau data tidak sesuai | Ulangi di tempat terang, pastikan data sesuai KTP; perbarui aplikasi ke versi terbaru |
| NIK/data tidak dikenali | NIK belum padan/aktif di Dukcapil | Aktifkan/padankan data di Dukcapil (Disdukcapil) lebih dulu |
| Nama beda dari dokumen pendukung | Ketidakcocokan ejaan/tanggal | Perbaiki dokumen sumber sebelum datang; jangan andalkan koreksi di loket |
| Status pembayaran tidak berubah | Sinkronisasi bank tertunda | Tunggu; simpan bukti bayar; jangan bayar ganda; hubungi kanim bila lewat 1x24 jam |
Setelah paspor jadi
- Periksa isi paspor (ejaan nama, tanggal lahir, nomor, masa berlaku) sebelum meninggalkan kanim.
- Fotokopi/scan halaman identitas dan simpan terpisah dari paspor sebagai cadangan bila hilang.
- Untuk perjalanan, banyak negara mensyaratkan paspor berlaku minimal 6 bulan saat masuk — perpanjang jauh sebelum kedaluwarsa.
- Bila memegang e-paspor, Anda dapat memanfaatkan autogate di bandara yang mendukung dan proses visa sebagian negara yang lebih ringkas; ikuti prosedur pendaftaran/aktivasi yang berlaku di lokasi keberangkatan.
- Simpan bukti pembayaran hingga paspor selesai diambil, dan jangan menyerahkan paspor ke pihak tak resmi yang menjanjikan pengurusan cepat.
Biarkan Naya menyiapkan bahannya
Bagian yang melelahkan bukan datang ke kanim, melainkan menyiapkan berkas dengan benar: memastikan dokumen pendukung yang tepat, mengecek kecocokan data, dan memperkirakan biaya. Naya dapat menyusun paket persiapan — checklist dokumen sesuai situasi Anda (baru/perpanjangan/anak/hilang), penjelasan akta/ijazah/buku nikah mana yang memenuhi syarat, dan perkiraan biaya sesuai jenis paspor. Naya tidak membuat paspor untuk Anda: pengajuan M-Paspor, wawancara, dan biometrik tetap Anda lakukan sendiri agar akun dan data tetap milik Anda.
Pertanyaan yang sering menentukan langkah
Berapa lama masa berlaku paspor saya?
5 atau 10 tahun. Masa berlaku 10 tahun hanya untuk WNI berusia 17 tahun ke atas atau sudah menikah; anak di bawah umur yang belum menikah mendapat 5 tahun. Anda memilih masa berlaku saat mengajukan, sesuai kelayakan.
Bisakah saya memilih kantor imigrasi mana pun?
Ya, M-Paspor memungkinkan memilih kanim mana saja selama kuota tersedia. Anda tidak wajib mengurus di kanim sesuai domisili KTP.
Bagaimana kalau kuota selalu penuh?
Coba tanggal atau kanim lain, dan bersiap saat kuota baru dibuka. Waktu pembukaannya bervariasi antar kanim, jadi pantau langsung di aplikasi M-Paspor. Kuota nyata memang terbatas; hindari calo yang menjanjikan “pasti dapat slot”.
Paspor saya hilang, kena biaya apa?
Biaya beban Rp1.000.000 untuk paspor hilang (di luar biaya penerbitan), plus surat kehilangan dari polisi dan BAP di kanim. Bila terbukti lalai tanpa alasan yang dapat diterima, penerbitan bisa ditangguhkan 6 bulan–2 tahun.
Berapa lama paspor selesai setelah biometrik?
Umumnya beberapa hari kerja setelah pembayaran dan biometrik; tanggal pastinya tertera di tanda terima. Bila butuh cepat, ada layanan percepatan selesai hari yang sama dengan biaya tambahan Rp1.000.000, tergantung ketersediaan di kanim.
Anak saya perlu paspor, bagaimana?
Ajukan lewat M-Paspor seperti biasa dengan dokumen orang tua (KK, akta anak, KTP dan buku nikah orang tua). Masa berlaku paspor anak 5 tahun, dan orang tua umumnya wajib mendampingi saat kedatangan.
Apakah e-paspor sepadan dengan biayanya?
E-paspor berchip memudahkan di gerbang otomatis (autogate) dan proses visa sebagian negara. Bila Anda sering bepergian, selisih biayanya sering sepadan; bila jarang, paspor biasa sudah memadai.
Sumber & pemeriksaan
Panduan ini diperiksa per Juli 2026 terhadap sumber resmi berikut.
- Direktorat Jenderal Imigrasi — Syarat paspor baru atau penggantian (FAQ) (penggantian paspor terbitan 2009 ke atas cukup KTP elektronik + paspor lama)
- Direktorat Jenderal Imigrasi — Biaya Keimigrasian (tarif resmi paspor biasa/e-paspor 5 & 10 tahun, layanan percepatan)
- Direktorat Jenderal Imigrasi — Penggantian Paspor Hilang (surat kehilangan, BAP, biaya beban Rp1.000.000, penangguhan)
- Direktorat Jenderal Imigrasi — Penggantian Paspor Rusak (biaya beban Rp500.000; force majeure Rp0)
- Imigrasi — Masa berlaku paspor 5 & 10 tahun (Permenkumham 18/2022) (syarat 10 tahun: usia 17+/sudah menikah; anak 5 tahun)
- Imigrasi — Batas pembayaran kode billing M-Paspor (kode billing berlaku 2 jam)
- Direktorat Jenderal Imigrasi
Terakhir diperbarui:
IsonAI