IsonAI
← Insights Urusan & Dokumen

Cara Lapor SPT Tahunan lewat Coretax (2026)

Lapor SPT Tahunan pribadi kini dilakukan lewat Coretax DJP, dari rumah, tanpa antre di kantor pajak. Sejak Tahun Pajak 2025 (dilaporkan pada 2026), Coretax menggantikan e-Filing di DJP Online. Alur ringkasnya: masuk dengan NIK atau NPWP (EFIN tidak lagi dipakai untuk masuk), buat konsep SPT, jalankan Posting agar data terisi otomatis dari bukti potong, cocokkan angkanya, tanda tangani dengan passphrase, bayar bila kurang bayar, lalu simpan Bukti Penerimaan Elektronik (BPE). Panduan ini fokus pada kasus paling umum: karyawan dengan satu pemberi kerja.

Diperiksa per Juli 2026 terhadap laman resmi pajak.go.id dan Coretaxpedia. Batas waktu, tampilan menu, dan ketentuan dapat berubah, dan penyempurnaan Coretax masih berlangsung. Selalu verifikasi ke pajak.go.id sebelum melapor.

Tentukan dulu profil pelaporan Anda

Isi SPT bergantung pada sumber penghasilan Anda. Coretax memakai satu formulir dinamis yang menyesuaikan lampiran sesuai jawaban Anda, tetapi mengetahui profil di awal mempermudah persiapan.

ProfilCiriKesiapan yang diperlukan
Karyawan, satu pemberi kerja (fokus panduan ini)Gaji dari satu perusahaanBukti potong 1721-A1; jalur paling sederhana
Lebih dari satu pemberi kerjaPindah kerja/dua pekerjaan setahunSemua 1721-A1; sering muncul kurang bayar karena PTKP terpakai ganda
Ada penghasilan finalBunga, hadiah, sewa, dividen tertentuBukti pemotongan final; dilaporkan terpisah, tidak dihitung ulang
Usaha (UMKM)Omzet usaha, PPh final 0,5%Rekap peredaran bruto + bukti setor PPh final bulanan
Pekerjaan bebas (NPPN)Dokter, notaris, konsultan mandiriRekap bruto + Norma Penghitungan Penghasilan Neto (NPPN)
Suami-istri (gabung/pisah)Pasangan bekerjaTentukan status: penghasilan digabung, PH (pisah harta), atau MT (memilih terpisah)

Bila Anda karyawan dengan satu pemberi kerja, sisa panduan ini paling relevan; profil lain menambah lampiran, tetapi kerangka langkahnya sama.

Siapa yang wajib lapor dan batas waktunya

Setiap orang yang memiliki NPWP pada dasarnya wajib menyampaikan SPT Tahunan, termasuk karyawan. Batas waktu wajib pajak orang pribadi adalah paling lama 3 bulan setelah akhir tahun pajak, yaitu 31 Maret (untuk Tahun Pajak 2025, jatuh pada 31 Maret 2026). Relaksasi khusus Tahun Pajak 2025: batas hukumnya tetap 31 Maret 2026, tetapi lewat KEP-55/PJ/2026 pemerintah membebaskan sanksi administratif (denda maupun bunga) atas pembayaran dan pelaporan yang dilakukan setelah 31 Maret sampai dengan 30 April 2026. Di luar relaksasi ini, telat lapor dikenai denda Rp100.000 (UU KUP Pasal 7 ayat 1). Bila penghasilan Anda di bawah PTKP, kewajiban lapor umumnya tetap ada selama NPWP masih aktif (lihat FAQ).

Persiapan akun Coretax

  • Aktivasi/akses pertama. Buka pajak.go.id, pilih Aktivasi Akun Wajib Pajak, masukkan NPWP, dan ikuti verifikasi. Membuat akun dan mengaktifkan NIK adalah dua hal berbeda — bila NIK belum diaktivasi/dipadankan dengan NPWP, menu lapor SPT bisa tidak muncul.
  • Masuk. User ID = NIK 16 digit (orang pribadi) atau NPWP 16 digit, ditambah kata sandi dan kode captcha. EFIN tidak lagi dipakai untuk masuk, reset kata sandi, atau mengirim SPT.
  • Lupa kata sandi. Klik Lupa Kata Sandi, masukkan NPWP/NIK 16 digit, lalu pilih tujuan konfirmasi (email atau nomor telepon terdaftar). Pastikan email dan nomor telepon aktif sebelum mulai.
  • Passphrase (tanda tangan elektronik). Berbeda dari kata sandi. Passphrase dipakai untuk menandatangani dokumen — termasuk SPT — melalui Kode Otorisasi DJP/Sertifikat Elektronik. Buat/siapkan lewat Portal Saya → Permintaan Kode Otorisasi/Sertifikat Elektronik. Tanpa passphrase, SPT tidak bisa Anda kirim.

Daftar dokumen dan data

  • Bukti potong dari pemberi kerja. Lewat Coretax, bukti potong PPh 21 kini umumnya terbit sebagai BPA1 (pegawai swasta) atau BPA2 (ASN/PNS) dan otomatis mengisi prefill SPT Anda. Formulir lama 1721-A1/1721-A2 (dari aplikasi e-SPT/Gaji Web) masih relevan sebagai bukti potong legacy/manual dalam kondisi tertentu — misalnya bila pemberi kerja belum menerbitkan BPA lewat Coretax.
  • Penghasilan lain/final bila ada (bunga, sewa, hadiah, honor) beserta bukti pemotongannya.
  • Daftar harta per 31 Desember (saldo rekening, kendaraan, tanah/bangunan, investasi) dan daftar utang.
  • Data tanggungan (untuk status PTKP).
  • Pajak yang sudah dibayar/dipotong (dari bukti potong dan bukti setor bila ada).

Langkah pengisian di Coretax

  1. Masuk ke Coretax di pajak.go.id dengan NIK/NPWP, kata sandi, dan captcha.
  2. Buka menu Surat Pemberitahuan (SPT) → Buat Konsep SPT. Tanda gagal: menu tidak muncul → biasanya NIK belum aktif/padan (lihat tabel kendala).
  3. Pilih jenis PPh Orang Pribadi, lalu SPT Tahunan. Isi periode (mis. Januari–Desember 2025) dan pilih jenis Normal (gunakan Pembetulan hanya untuk memperbaiki SPT yang sudah dikirim).
  4. Klik Buat Konsep SPT, lalu klik ikon pensil untuk mulai mengisi.
  5. Klik Posting. Sistem otomatis mengisi sebagian data pada formulir induk dan lampiran (prefill) dari bukti potong yang sudah dilaporkan pemberi kerja. Output: kolom penghasilan dan PPh terpotong terisi sebagian.
  6. Jawab pertanyaan pada formulir induk (sumber penghasilan, status, tanggungan). Sesuai jawaban, Coretax menampilkan lampiran yang relevan saja.
  7. Cocokkan prefill dengan bukti potong Anda: nominal penghasilan bruto dan PPh yang sudah dipotong harus sama dengan 1721-A1/A2. Lengkapi harta dan utang per akhir tahun. Tanda gagal: angka prefill berbeda dari bukti potong — jangan langsung tanda tangan; perbaiki dulu.
  8. Periksa status akhir: nihil, kurang bayar, atau lebih bayar.
  9. Pilih Bayar dan Lapor, pilih penyedia tanda tangan, masukkan ID Penandatangan dan passphrase, klik Simpan lalu Konfirmasi Tanda Tangan.
  10. Bila kurang bayar, Coretax otomatis menerbitkan kode billing — bayar lewat kanal pembayaran (bank/ATM/mobile banking) atau deposit pajak.
  11. Unduh BPE (Bukti Penerimaan Elektronik) dari daftar SPT/Dokumen Saya.

Cara memastikan pelaporan berhasil

  • Status SPT berpindah ke SPT Dilaporkan. Untuk kurang bayar, status sempat sementara SPT Menunggu Pembayaran dan berpindah otomatis ke Dilaporkan setelah pembayaran tersinkron — Anda tidak perlu memasukkan NTPN manual.
  • Anda memperoleh BPE berisi nomor tanda terima. Simpan BPE; inilah bukti sah bahwa SPT diterima.

Menangani status akhir SPT

  • Nihil: tidak ada pajak kurang bayar. Tinggal tanda tangan, kirim, dan simpan BPE.
  • Kurang bayar: klik Bayar dan Lapor → kode billing terbit otomatis. Setelah dibayar dan mendapat NTPN, status pindah sendiri ke Dilaporkan. Kode billing berlaku 14 hari (336 jam).
  • Menunggu pembayaran: status transisi setelah kode billing terbit. Bila NTPN sudah keluar tetapi status belum berubah, itu proses sinkronisasi; tunggu beberapa saat sebelum panik.
  • Lebih bayar: kelebihan pemotongan. Statusnya menuntut penelitian/verifikasi DJP sebelum pengembalian; siapkan dokumen pendukung. Jalur ini lebih panjang daripada nihil/kurang bayar.
  • Dilaporkan: SPT Anda selesai dan diterima.

Kendala yang sering muncul dan solusinya

GejalaKemungkinan penyebabTindakan
Menu Buat Konsep/Lapor SPT tidak munculNIK belum diaktivasi; NIK-NPWP belum dipadankan (NPWP masih 15 digit, status “Belum Aktif”)Portal Saya → Aktivasi Akun Wajib Pajak/Aktivasi NIK; padankan NIK-NPWP (bisa perlu ke KPP)
Bukti potong tidak muncul di prefillPemberi kerja belum menerbitkan/melaporkan bukti potong; bukti potong (BPA) belum terbit di Coretax; NPWP/NIK 16 digit keliru atau masih NPWP sementara; atau data masih tersinkronisasiIsi manual dari bukti potong fisik Anda (BPA/1721-A1); pastikan NPWP 16 digit benar; konfirmasi ke bagian keuangan pemberi kerja
Prefill salah/beda dari bukti potongData lama atau ganda dari pemberi kerjaPerbaiki angka agar sama dengan bukti potong sebelum tanda tangan
Tombol kirim/tanda tangan tidak aktifAda isian wajib yang belum lengkapLengkapi lampiran/harta/utang; cek kolom bertanda wajib
Passphrase/tanda tangan gagalSertifikat/Kode Otorisasi belum dibuat atau passphrase salahBuat/aktifkan Kode Otorisasi DJP di Portal Saya; pastikan passphrase benar
Pembayaran belum terhubung (status masih menunggu)NTPN masih sinkronisasiTunggu; jangan buat billing/bayar ganda. Cek lagi beberapa saat kemudian
Konsep SPT tidak ditemukanDraf belum tersimpan atau periode salahBuat ulang konsep dengan periode dan jenis (Normal) yang benar
Data pasangan/tanggungan berbedaStatus Family Tax Unit/pisah harta belum diaturTetapkan status kewajiban pajak suami-istri sesuai kondisi Anda

Kalau ada yang salah setelah dikirim

  • Perlu koreksi: buat SPT Pembetulan untuk tahun pajak yang sama — ulangi alur di atas, tetapi pilih jenis Pembetulan (bukan Normal). Pembetulan bisa mengubah status menjadi kurang/lebih bayar; ikuti konsekuensinya.
  • BPE hilang: unduh ulang dari Dokumen Saya/daftar SPT. Dokumen bersifat elektronik, jadi tidak ada “asli kertas” yang hilang permanen.
  • Salah bayar/kode billing telanjur: kode billing yang belum dipakai bisa dibatalkan lewat menu Pembayaran; SPT berstatus menunggu pembayaran dapat dibatalkan setelah kode billing dibatalkan lebih dulu.

Setelah lapor

  • Simpan BPE dan bukti potong minimal beberapa tahun (untuk keperluan penelitian/pemeriksaan).
  • Pastikan pembayaran kurang bayar sudah tercatat (status Dilaporkan).
  • Untuk tahun berikutnya prosesnya sama dan biasanya lebih cepat karena akun sudah aktif dan sebagian data terbawa.

Biarkan Naya merapikan datanya

Bagian yang melelahkan bukan klik-nya, melainkan menyiapkan bahan: mengumpulkan bukti potong, menyusun daftar harta dan utang, dan memilih profil pelaporan yang benar. Naya dapat menyusun paket persiapan — daftar dokumen yang Anda butuhkan, checklist per profil, dan urutan langkah yang perlu Anda lalui di Coretax. Naya tidak menandatangani atau mengirimkan SPT untuk Anda; pengisian, tanda tangan passphrase, dan pengiriman resmi tetap Anda lakukan sendiri di Coretax agar akun dan data tetap milik Anda.

Pertanyaan yang sering menentukan langkah

Penghasilan saya di bawah PTKP, apakah tetap lapor?

Selama NPWP masih aktif, kewajiban lapor umumnya tetap ada (SPT bisa berstatus nihil). Bila Anda merasa tidak lagi wajib memiliki NPWP, ada mekanisme penetapan Non-Efektif; urus lewat DJP, jangan sekadar tidak lapor.

Apakah masih perlu EFIN?

Tidak untuk Coretax. EFIN tidak lagi dipakai untuk masuk, reset kata sandi, atau mengirim SPT. Fungsinya digantikan aktivasi akun, verifikasi email/telepon, dan Kode Otorisasi DJP (passphrase) sebagai tanda tangan.

Apa beda Normal dan Pembetulan?

Normal untuk pelaporan pertama suatu tahun pajak. Pembetulan untuk memperbaiki SPT yang sudah dikirim di tahun pajak yang sama.

Bukti potong saya tidak muncul di prefill, bagaimana?

Penyebabnya bisa beragam: pemberi kerja belum menerbitkan/melaporkan bukti potong, bukti potong (BPA) belum terbit di Coretax, NPWP/NIK 16 digit yang keliru atau masih NPWP sementara, atau data masih dalam proses sinkronisasi. Isi manual sesuai bukti potong fisik Anda (BPA atau 1721-A1), pastikan NPWP 16 digit benar, dan konfirmasikan ke bagian keuangan. Jangan menandatangani SPT dengan angka yang belum cocok.

Saya punya dua pemberi kerja, bagaimana?

Gabungkan seluruh penghasilan dan seluruh bukti potong. Karena tiap pemberi kerja memotong seolah satu-satunya, biasanya muncul kurang bayar yang harus Anda lunasi lewat kode billing.

Telat lapor kena apa?

Denda administrasi Rp100.000 untuk orang pribadi (UU KUP Pasal 7). DJP juga dapat menerbitkan Surat Teguran dan, bila ada pajak belum dibayar, Surat Tagihan Pajak.

Apakah BPE sama dengan bukti bayar?

Tidak. BPE adalah bukti bahwa SPT diterima. Bukti bayar adalah NTPN dari pembayaran kode billing. Untuk status kurang bayar, Anda memerlukan keduanya.

Status saya “menunggu pembayaran” padahal sudah bayar, kenapa?

Data pembayaran (NTPN) masih tersinkronisasi ke Coretax. Status akan berpindah sendiri ke Dilaporkan; jangan membayar ganda.

Sumber & pemeriksaan

Panduan ini diperiksa per Juli 2026. Tautan di bawah mencakup sumber resmi (DJP dan Coretax) serta beberapa bacaan penjelas sekunder (mis. DDTC) sebagai konteks tambahan, bukan sumber resmi.

Terakhir diperbarui: