PT Perorangan (Perseroan Perorangan) memungkinkan satu orang mendirikan perseroan terbatas berbadan hukum tanpa akta notaris dan tanpa rekan pendiri. Bagian intinya bisa Anda urus sendiri secara daring: biaya resminya Rp50.000 (PNBP), Sertifikat Pendaftaran terbit elektronik, dan realistisnya rangkaian penuh (nama, AHU, NIB di OSS, rekening) selesai dalam hitungan hari bila data lengkap. Jalur ini bukan untuk usaha dengan lebih dari satu pemilik, usaha berskala menengah/besar, atau pendiri Warga Negara Asing.
Diperiksa per Juli 2026 terhadap sistem AHU Online, OSS Berbasis Risiko, PP No. 8 Tahun 2021, dan PP No. 7 Tahun 2021. Tampilan menu dan tarif dapat berubah; selalu cek ke sumber resmi sebelum menyetor biaya apa pun.
PT Perorangan, PT biasa, atau CV?
Pilih bentuk badan usaha sebelum mulai, karena mengubahnya belakangan merepotkan.
| Aspek | PT Perorangan | PT Persekutuan Modal (PT biasa) | CV |
|---|---|---|---|
| Jumlah pendiri | 1 orang (WNI) | Minimal 2 orang | Minimal 2 sekutu (aktif + pasif) |
| Badan hukum | Ya | Ya | Bukan badan hukum |
| Akta notaris | Tidak perlu (cukup Pernyataan Pendirian elektronik) | Wajib | Wajib |
| Komisaris | Tidak ada (pendiri = direktur = pemegang saham) | Boleh ada | Tidak ada |
| Batas skala usaha | Hanya usaha mikro/kecil (modal usaha ≤ Rp5 miliar) | Tidak dibatasi | Tidak dibatasi |
| Wajib pisah harta pribadi | Ya | Ya | Tidak sepenuhnya (sekutu aktif tanggung renteng) |
Kapan wajib naik kelas ke PT biasa? Saat pemegang saham menjadi lebih dari satu orang, atau usaha tidak lagi memenuhi kriteria usaha mikro/kecil. Perubahan status ini memerlukan akta notaris (Pasal 9 PP No. 8 Tahun 2021).
Siapa yang boleh (dan tidak boleh)
- Boleh: Warga Negara Indonesia yang cakap hukum dan berusia minimal 17 tahun, mendirikan seorang diri. Pendiri sekaligus menjadi direktur dan pemegang saham tunggal.
- Batas per tahun: satu orang hanya boleh mendirikan satu Perseroan Perorangan dalam kurun satu tahun.
- Tidak boleh: Warga Negara Asing, lebih dari satu pendiri, atau usaha yang tidak masuk kriteria usaha mikro/kecil. Untuk kasus ini, gunakan PT persekutuan modal (butuh notaris).
Kriteria usaha mikro/kecil (PP No. 7 Tahun 2021, di luar nilai tanah dan bangunan tempat usaha):
- Usaha mikro: modal usaha sampai dengan Rp1 miliar.
- Usaha kecil: modal usaha di atas Rp1 miliar hingga Rp5 miliar.
Artinya, plafon modal usaha PT Perorangan adalah Rp5 miliar. PP No. 7 Tahun 2021 juga memuat kriteria berdasarkan hasil penjualan tahunan, tetapi kedua kriteria dipakai untuk konteks yang berbeda: kriteria modal usaha dipakai saat pendirian/pendaftaran usaha yang baru berdiri, sedangkan kriteria hasil penjualan tahunan dipakai untuk mengelompokkan usaha yang sudah berjalan. Jadi bukan berarti melewati salah satu ambang otomatis menggugurkan; untuk pendirian PT Perorangan, patokan utamanya adalah skala mikro/kecil lewat modal usaha (di luar nilai tanah dan bangunan).
Dokumen dan data yang disiapkan
- KTP elektronik dan NPWP pribadi pendiri (NIK dan NPWP harus valid dan cocok dengan data Dukcapil/pajak).
- Alamat/domisili usaha yang jelas.
- Nama perseroan (siapkan 2-3 alternatif untuk berjaga bila nama pertama mirip yang sudah terdaftar).
- Kode KBLI kegiatan usaha (boleh lebih dari satu bidang).
- Nominal modal dasar dan modal disetor.
- Data pemilik manfaat (beneficial owner) — pada PT Perorangan umumnya pendiri itu sendiri.
- Alamat email dan nomor telepon aktif untuk aktivasi akun dan notifikasi.
Soal modal: sejak UU Cipta Kerja tidak ada minimal modal dasar (ditetapkan sendiri oleh pendiri), tetapi minimal 25% dari modal dasar wajib ditempatkan dan disetor penuh, dibuktikan dengan bukti setor yang sah dan disampaikan secara elektronik ke Menteri paling lama 60 hari sejak tanggal Pernyataan Pendirian didaftarkan (Pasal 3-4 PP No. 8 Tahun 2021).
Biaya dan waktu
| Komponen | Biaya resmi | Waktu |
|---|---|---|
| PNBP Pendaftaran Pendirian (via SIMPADHU) | Rp50.000 | Sertifikat terbit elektronik segera setelah pembayaran + konfirmasi transaksi |
| NIB via OSS Berbasis Risiko | Tanpa biaya | Terbit otomatis untuk risiko rendah; risiko lebih tinggi butuh Sertifikat Standar/Izin |
| NPWP badan | Tanpa biaya | Menyesuaikan proses DJP |
| Modal usaha | Ditentukan sendiri (dalam batas UMK) | — |
Karena pendirian bersifat pernyataan mandiri (self-declaration), sistem menerbitkan Sertifikat tanpa verifikasi manual berhari-hari — selama data lengkap dan konfirmasi dilakukan tepat waktu. Jeda “berhari-hari” yang sering disebut sebenarnya berasal dari persiapan Anda (menyiapkan nama, KBLI, lalu OSS dan rekening bank), bukan dari antrean pemeriksaan AHU. Waspadai pihak yang menawarkan “paket” mahal untuk sesuatu yang biayanya resmi hanya Rp50.000.
Langkah 1: Buat akun AHU Perseroan Perorangan
- Buka ptp.ahu.go.id (atau ahu.go.id lalu pilih Aplikasi Pendaftaran Perseroan Perorangan).
- Klik Daftar di bawah kolom Login. Isi NIK, NPWP, nama lengkap, tanggal lahir, dan email.
- Cek email untuk tautan aktivasi dan password sementara. Klik aktivasi.
- Login memakai NIK dan password sementara. Tanda gagal: email aktivasi tidak masuk (cek folder spam) atau NIK ditolak (data tidak cocok dengan Dukcapil).
Langkah 2: Pesan voucher dan bayar PNBP (SIMPADHU)
- Masuk ke menu SIMPADHU (Sistem Pembayaran PNBP AHU). Pilih jenis layanan Badan Hukum, lalu Pendaftaran Perseroan Perorangan.
- Lengkapi nama pemohon, email, nomor telepon, dan jumlah voucher.
- Sistem menerbitkan kode voucher/kode billing senilai Rp50.000 beserta tanggal kedaluwarsa. Bayar di bank persepsi (teller/ATM/mobile banking) sebelum kedaluwarsa.
- Output: status voucher menjadi “sudah dibayar” dan nomor voucher siap dipakai. Tanda gagal: voucher kedaluwarsa (belum dibayar tepat waktu) — pesan voucher baru.
Langkah 3: Ajukan nama dan Pernyataan Pendirian
- Kembali ke menu Pendirian, masukkan nomor voucher.
- Ajukan nama perseroan. Sistem menampilkan status dan daftar nama yang mirip/terdaftar. Bila aman, centang pernyataan dan klik Saya Yakin dan Lanjutkan. Tanda gagal: nama ditolak karena sama/terlalu mirip atau tidak sesuai ketentuan — ganti dengan alternatif.
- Isi format Pernyataan Pendirian: email dan alamat/domisili perseroan, modal dasar dan modal disetor, kegiatan usaha (KBLI), data pendiri (NIK, NPWP, tanggal lahir, alamat), dan data pemilik manfaat.
- Submit, lalu periksa halaman Preview. Pastikan nama, KBLI, dan nominal modal benar sebelum dikonfirmasi.
- Konfirmasi transaksi maksimal 7 hari sejak tanggal transaksi lewat menu Daftar Transaksi. Tanda gagal: lewat 7 hari tanpa konfirmasi → permohonan batal dan harus diulang dari awal.
Langkah 4: Konfirmasi keberhasilan dan unduh dokumen
Setelah konfirmasi, Anda dapat mengunduh dua dokumen elektronik lewat tombol Unduh Surat Pernyataan dan Unduh Sertifikat:
- Surat Pernyataan Pendirian Perseroan Perorangan — isi pernyataan Anda.
- Sertifikat Pendaftaran Perseroan Perorangan — bukti badan hukum, memuat nomor pengesahan.
Simpan kedua berkas ini. Keabsahan badan hukum dapat dicek publik lewat ahu.go.id (menu pencarian/legalitas). Badan hukum belum “jadi” untuk berusaha sampai Anda menerbitkan NIB (Langkah 5).
Langkah 5: Terbitkan NIB lewat OSS
- Buka oss.go.id (OSS Berbasis Risiko), daftar/masuk memakai data perseroan. Data di OSS harus sinkron dengan data AHU.
- Sistem menilai tingkat risiko berdasarkan KBLI dan skala usaha:
- Risiko rendah: cukup NIB (NIB sekaligus menjadi legalitas dasar).
- Risiko menengah/tinggi: NIB + Sertifikat Standar dan/atau Izin.
- Output: NIB terbit (tanpa biaya). Inilah identitas berusaha dan pintu perizinan lanjutan Anda.
Kasus khusus
- Alamat rumah sebagai domisili. Boleh, tetapi tunduk pada aturan zonasi/tata ruang dan ketentuan daerah. Sebagian wilayah membatasi kegiatan usaha tertentu di zona permukiman; virtual office bisa jadi alternatif bila diizinkan untuk KBLI Anda.
- Banyak bidang usaha. Boleh mencantumkan lebih dari satu KBLI, asalkan masih dalam koridor usaha mikro/kecil dan konsisten dengan perizinan yang menyertainya.
- Mempekerjakan karyawan. Boleh. PT Perorangan tetap dapat memiliki pegawai; yang dibatasi adalah jumlah pendiri/pemegang saham (satu orang), bukan jumlah pekerja.
Kendala yang sering muncul dan solusinya
| Gejala | Kemungkinan penyebab | Tindakan | Eskalasi |
|---|---|---|---|
| Nama ditolak / “sudah terdaftar” | Nama sama atau terlalu mirip; tidak sesuai ketentuan penamaan | Ajukan nama alternatif; hindari nama yang umum/mirip | Hubungi layanan AHU |
| Voucher kedaluwarsa / tidak terbaca | Belum dibayar sebelum batas waktu; salah kode | Pesan voucher baru lewat SIMPADHU, bayar segera | Cek status di menu SIMPADHU |
| NIK/NPWP ditolak / tidak cocok | Data tidak sinkron dengan Dukcapil atau DJP | Perbaiki data di sumbernya (Dukcapil/kantor pajak) lebih dulu | Dukcapil / KPP |
| Permohonan batal | Tidak konfirmasi dalam 7 hari | Ulang prokes dari pengisian ulang | — |
| Data OSS tak sinkron dengan AHU | NIB gagal terbit karena data berbeda | Samakan nama/alamat/KBLI di kedua sistem | Helpdesk OSS |
| Salah KBLI | Memilih kode yang tidak sesuai kegiatan | Ajukan perubahan data (dikenai PNBP perubahan) | Notaris bila menyangkut perubahan besar |
Kalau data salah atau dokumen hilang
- Data keliru setelah terbit (misalnya KBLI atau modal): ajukan perubahan data lewat sistem AHU; perubahan dikenai PNBP tersendiri.
- Dokumen elektronik hilang: unduh ulang lewat akun AHU Anda (Daftar Transaksi). Dokumen bersifat elektronik, jadi tidak ada “asli kertas” yang hilang permanen.
- Perlu naik ke PT biasa: bila menambah pemegang saham atau melampaui batas UMK, lakukan perubahan status menjadi persekutuan modal melalui notaris.
Kewajiban setelah PT berdiri
- Setor modal disetor (minimal 25% dari modal dasar) dan sampaikan bukti setor elektronik ke Menteri paling lama 60 hari sejak tanggal pendaftaran Pernyataan Pendirian.
- Aktifkan NPWP badan dan urus pajak. PT Perorangan berpeluang memakai PPh final UMKM 0,5% (PP No. 55 Tahun 2022) selama paling lama 4 tahun untuk perseroan perorangan yang didirikan satu orang — lebih panjang dari PT biasa yang 3 tahun — dengan syarat peredaran bruto sampai Rp4,8 miliar setahun. Kebijakan batas waktu ini sempat diusulkan diperpanjang; pastikan aturan terkini di DJP.
- Sampaikan laporan keuangan tahunan ke Kemenkumham lewat SABH, paling lambat 6 bulan setelah akhir periode akuntansi (Pasal 12 PP No. 8 Tahun 2021). Kelalaian dikenai sanksi bertingkat: teguran tertulis, teguran kedua, lalu penghentian hak akses layanan hingga potensi pencabutan status badan hukum.
- Buka rekening bank atas nama perseroan untuk memisahkan keuangan usaha dari pribadi.
- Ubah status ke PT persekutuan modal bila pemegang saham lebih dari satu atau usaha melampaui kriteria UMK.
Serahkan persiapannya ke Naya
Bagian yang memakan waktu bukan klik-nya, melainkan menyiapkan bahan: memilih nama yang aman, memastikan KBLI cocok, dan menghitung modal. Naya dapat menyusun paket persiapan untuk Anda — daftar syarat, opsi kode KBLI awal untuk Anda verifikasi, perkiraan biaya, dan daftar keluaran yang perlu diunduh. Naya tidak mendaftarkan PT atas nama Anda; pengajuan resmi tetap Anda lakukan sendiri di AHU dan OSS agar akun dan data tetap milik Anda.
Pertanyaan yang sering menentukan langkah
Apakah PNBP-nya benar-benar Rp50.000?
Ya. Tarif PNBP pendaftaran pendirian Perseroan Perorangan adalah Rp50.000, dibayar lewat kode billing SIMPADHU. NIB di OSS dan NPWP badan tidak dikenai biaya. Biaya tambahan hanya muncul bila Anda memakai jasa pihak ketiga.
Apakah butuh notaris?
Untuk mendirikan PT Perorangan, tidak. Cukup Pernyataan Pendirian elektronik. Notaris baru diperlukan bila Anda mengubah status menjadi PT persekutuan modal (misalnya menambah pemegang saham).
Boleh pakai alamat rumah?
Boleh, sepanjang sesuai aturan zonasi dan ketentuan daerah setempat. Beberapa daerah membatasi kegiatan usaha di zona permukiman, jadi periksa dulu tata ruang wilayah Anda.
Boleh lebih dari satu bidang usaha (KBLI)?
Boleh. Anda dapat mencantumkan beberapa KBLI selama masih dalam skala usaha mikro/kecil dan perizinannya konsisten.
Bisakah PT Perorangan punya karyawan?
Bisa. Yang dibatasi hanya jumlah pendiri/pemegang saham (satu orang), bukan jumlah pegawai.
Bagaimana jika usaha melampaui batas Rp5 miliar?
PT Perorangan tidak lagi memenuhi kriteria usaha kecil. Anda wajib mengubah status menjadi PT persekutuan modal melalui notaris.
Apakah satu orang boleh punya dua PT Perorangan?
Tidak dalam periode yang sama. Satu orang hanya boleh mendirikan satu Perseroan Perorangan dalam satu tahun.
Apa yang terjadi jika lupa lapor keuangan?
Anda kena teguran tertulis bertingkat; bila tetap tidak lapor, hak akses layanan badan hukum dapat dihentikan dan status badan hukum berisiko dicabut.
Sumber & pemeriksaan
Panduan ini diperiksa per Juli 2026. Tautan di bawah mencakup sumber resmi (AHU, OSS, dan JDIH BPK) serta beberapa bacaan penjelas sekunder (mis. DDTC, ukmindonesia.id, legalitas.org) sebagai konteks tambahan, bukan sumber resmi.
- AHU Online — Panduan Perseroan Perorangan (alur akun, voucher SIMPADHU, konfirmasi 7 hari)
- AHU Online — Layanan Pendirian Perseroan Perorangan
- Aplikasi Pendaftaran Perseroan Perorangan (ptp.ahu.go.id)
- OSS Berbasis Risiko (oss.go.id) — penerbitan NIB dan perizinan berbasis risiko
- PP No. 8 Tahun 2021 tentang Perseroan Perorangan (modal disetor 25%/60 hari, batas 1 per tahun, perubahan status, laporan keuangan Pasal 12) — salinan PDF
- PP No. 7 Tahun 2021 tentang Kriteria UMK (modal usaha mikro ≤ Rp1 miliar, kecil Rp1-5 miliar)
- DDTC — Pendaftaran PT Perorangan, biaya Rp50.000 — bacaan penjelas (sekunder)
- DDTC — PT Perorangan dan PPh final 0,5% selama 4 tahun — bacaan penjelas (sekunder)
- Laporan keuangan PT Perorangan (kewajiban dan sanksi) — bacaan penjelas (sekunder)
Terakhir diperbarui:
IsonAI