PPh Pasal 21 adalah pajak atas penghasilan sehubungan dengan pekerjaan, misalnya gaji pegawai. Sejak 1 Januari 2024 cara hitungnya memakai dua mesin: masa Januari–November dipotong dengan Tarif Efektif Rata-rata (TER), yaitu penghasilan bruto sebulan dikalikan satu tarif; lalu masa Desember (atau bulan terakhir Anda bekerja) dihitung ulang setahun penuh dengan tarif progresif Pasal 17, dikurangi pajak yang sudah dipotong. Panduan ini menjelaskan keduanya untuk pegawai tetap, lengkap dengan tabel PTKP dan tiga contoh.
Diperiksa per Juli 2026 terhadap PP No. 58 Tahun 2023, PMK No. 168 Tahun 2023, dan UU No. 7 Tahun 2021 (UU HPP). Tarif, PTKP, dan tabel TER dapat berubah; selalu verifikasi ke sumber resmi Direktorat Jenderal Pajak sebelum mengambil keputusan. Panduan ini menjelaskan metode, bukan pengganti nasihat konsultan pajak untuk kasus rumit.
Tentukan dulu profil Anda
Cara hitung PPh 21 berbeda menurut jenis penerima penghasilan. Halaman ini membahas pegawai tetap. Untuk profil lain, dasar hitungnya lain.
| Profil | Contoh | Dasar hitung ringkas |
|---|---|---|
| Pegawai tetap (fokus halaman ini) | Karyawan bergaji bulanan | TER bulanan (Jan–Nov) + rekonsiliasi Pasal 17 (Desember) |
| Pegawai tidak tetap | Pekerja harian/borongan/lepas | Dasar harian; ada ambang harian dan bulanan tersendiri |
| Bukan pegawai (freelancer, tenaga ahli) | Konsultan, dokter praktik, pengisi acara | Umumnya 50% × bruto sebagai dasar, lalu TER/Pasal 17 sesuai ketentuan |
| Subjek pajak luar negeri | WNA tanpa status penduduk pajak Indonesia | Bukan PPh 21, melainkan PPh Pasal 26 (umumnya 20% dari bruto, dapat dikurangi tax treaty/P3B) |
Sisa panduan ini mengasumsikan Anda pegawai tetap yang menerima gaji bulanan dari satu pemberi kerja.
Dua mesin hitung PPh 21
Ini bagian yang paling sering disalahpahami. Sejak PP 58/2023 dan PMK 168/2023 berlaku:
- Masa Januari–November — mesin TER. Pemberi kerja memotong PPh 21 setiap bulan dengan rumus sederhana: penghasilan bruto sebulan × tarif TER. Tidak ada pengurangan biaya jabatan atau PTKP di tahap ini; PTKP sudah “terbungkus” ke dalam angka TER lewat kategori A/B/C.
- Masa Desember (atau bulan terakhir bekerja) — mesin Pasal 17. Pemberi kerja menghitung pajak setahun penuh dengan cara lama: bruto setahun − biaya jabatan − iuran yang boleh dikurangkan = neto; neto − PTKP = Penghasilan Kena Pajak (PKP); PKP × tarif progresif Pasal 17 = PPh setahun. Angka setahun ini dikurangi total PPh yang sudah dipotong Januari–November. Selisihnya menjadi potongan Desember (atau, bila terjadi kelebihan potong, mengurangi potongan Desember; sisa lebih potong dikembalikan pemberi kerja — lihat Contoh 3).
Jadi TER hanyalah cara mencicil; kebenaran akhir tetap ditentukan tarif Pasal 17 setahun. Bila selama tahun berjalan penghasilan Anda relatif rata, selisih Desember biasanya kecil.
Tabel PTKP (Penghasilan Tidak Kena Pajak)
PTKP adalah batas penghasilan yang tidak dikenai pajak, sesuai status keluarga per awal tahun pajak. Besarannya belum berubah sejak 2016:
- Dasar wajib pajak orang pribadi: Rp54.000.000/tahun.
- Tambahan Rp4.500.000 untuk status kawin.
- Tambahan Rp4.500.000 per tanggungan, maksimal 3 tanggungan.
| Status | Arti | PTKP setahun |
|---|---|---|
| TK/0 | Tidak kawin, 0 tanggungan | Rp54.000.000 |
| TK/1 | Tidak kawin, 1 tanggungan | Rp58.500.000 |
| TK/2 | Tidak kawin, 2 tanggungan | Rp63.000.000 |
| TK/3 | Tidak kawin, 3 tanggungan | Rp67.500.000 |
| K/0 | Kawin, 0 tanggungan | Rp58.500.000 |
| K/1 | Kawin, 1 tanggungan | Rp63.000.000 |
| K/2 | Kawin, 2 tanggungan | Rp67.500.000 |
| K/3 | Kawin, 3 tanggungan | Rp72.000.000 |
Tanggungan adalah anggota keluarga sedarah/semenda dalam garis lurus serta anak angkat yang menjadi tanggungan penuh, maksimal tiga orang. Status ditetapkan menurut keadaan pada awal tahun pajak.
Cara membaca tabel TER (kategori A, B, C)
TER bulanan tidak dihitung manual; Anda membacanya dari tabel resmi di Lampiran PMK 168/2023. Langkahnya: (1) tentukan kategori PTKP Anda, (2) cari baris yang memuat penghasilan bruto sebulan Anda, (3) ambil persentase di baris itu, (4) kalikan dengan bruto sebulan.
Kategori TER dipetakan dari status PTKP:
| Kategori TER | Status PTKP | PTKP setahun |
|---|---|---|
| TER A | TK/0, TK/1, K/0 | Rp54.000.000 / Rp58.500.000 |
| TER B | TK/2, TK/3, K/1, K/2 | Rp63.000.000 / Rp67.500.000 |
| TER C | K/3 | Rp72.000.000 |
Setiap kategori punya puluhan lapisan penghasilan (TER A saja memiliki 44 lapisan, tarif tertinggi 34%). Karena itu jangan menghafal seluruh tabel — cukup pahami cara membacanya lalu buka tabel resmi saat menghitung. Beberapa baris awal TER A sebagai gambaran:
| Penghasilan bruto sebulan (TER A) | Tarif efektif |
|---|---|
| Sampai dengan Rp5.400.000 | 0% |
| Di atas Rp5.400.000 – Rp5.650.000 | 0,25% |
| Di atas Rp5.650.000 – Rp5.950.000 | 0,5% |
| … (berlanjut naik bertahap) | … |
| Di atas Rp1.400.000.000 | 34% |
Untuk pegawai tidak tetap (harian), berlaku TER harian sederhana (PMK 168/2023): 0% sampai dengan upah harian Rp450.000, lalu 0,5% untuk upah di atas Rp450.000 (hingga Rp2.500.000 sehari, sebelum masuk lapisan berikutnya). Jadi upah tepat Rp450.000 masih dikenai 0%.
Komponen bruto dan pengurang tahunan
Penghasilan bruto (dipakai baik untuk TER bulanan maupun rekonsiliasi setahun) mencakup penghasilan teratur dan tidak teratur:
- Gaji pokok dan tunjangan tetap (jabatan, keluarga, transport bila tunjangan tetap).
- Uang lembur, bonus, gratifikasi, dan THR.
- Tunjangan pajak (bila perusahaan menanggung pajak dengan metode gross-up).
- Premi asuransi (JKK/JKM) yang dibayar pemberi kerja atas nama pegawai.
Pengurang hanya diperhitungkan pada mesin Pasal 17 (masa terakhir), bukan pada TER bulanan:
- Biaya jabatan: 5% dari penghasilan bruto, maksimal Rp500.000 sebulan atau Rp6.000.000 setahun. Berlaku untuk semua pegawai tetap, ada jabatan atau tidak.
- Iuran yang boleh dikurangkan: iuran pensiun ke dana pensiun yang disahkan Menteri Keuangan dan iuran Jaminan Hari Tua (JHT)/Tunjangan Hari Tua yang dibayar sendiri oleh pegawai. (Panduan ini tidak membahas rincian BPJS secara terpisah; ikuti ketentuan pemberi kerja Anda.)
Tarif progresif Pasal 17 (untuk perhitungan setahun)
Tarif dikenakan berlapis pada PKP setahun: hanya bagian penghasilan di tiap lapisan yang dikenai tarif lapisan itu.
| Lapisan Penghasilan Kena Pajak (setahun) | Tarif |
|---|---|
| Sampai Rp60.000.000 | 5% |
| Di atas Rp60 juta – Rp250 juta | 15% |
| Di atas Rp250 juta – Rp500 juta | 25% |
| Di atas Rp500 juta – Rp5 miliar | 30% |
| Di atas Rp5 miliar | 35% |
Daftar bahan untuk menghitung sendiri
Sebelum mulai, siapkan:
- Penghasilan bruto bulan ini (gaji + semua tunjangan + lembur/bonus/THR bila ada di bulan itu).
- Status PTKP Anda (mis. TK/0) dan kategori TER yang sesuai (A/B/C).
- Bulan yang dihitung (Januari–November memakai TER; Desember/masa terakhir memakai Pasal 17).
- Untuk rekonsiliasi setahun: total bruto setahun, total PPh 21 yang sudah dipotong Januari–November (lihat slip gaji), dan iuran yang boleh dikurangkan.
Contoh 1 — bulan biasa, TER (pegawai tetap TK/0)
Andi lajang tanpa tanggungan (TK/0 → TER A), gaji dan tunjangan bruto Rp10.000.000 pada bulan Mei (bulan biasa, tanpa THR/bonus).
- Cari baris TER A untuk bruto Rp10.000.000 → tarifnya 2%.
- PPh 21 masa Mei = 2% × Rp10.000.000 = Rp200.000.
Tidak ada pengurangan PTKP atau biaya jabatan di sini karena keduanya sudah tercermin di angka TER.
Contoh 2 — bulan menerima THR
Andi yang sama menerima THR Rp10.000.000 di bulan Juni, di samping gaji Rp10.000.000.
- Bruto Juni = gaji Rp10.000.000 + THR Rp10.000.000 = Rp20.000.000.
- Cari baris TER A untuk bruto Rp20.000.000 → tarifnya 9%.
- PPh 21 masa Juni = 9% × Rp20.000.000 = Rp1.800.000.
Potongan Juni jauh lebih besar karena THR ditambahkan ke bruto bulan itu, lalu satu tarif TER dikenakan pada totalnya. Ini bukan pajak berganda; kelebihan/kekurangannya akan dirapikan saat rekonsiliasi Desember (Contoh 3).
Contoh 3 — rekonsiliasi Desember (masa terakhir)
Masih Andi (TK/0), setahun: gaji Rp10.000.000 × 12 = Rp120.000.000, ditambah THR Rp10.000.000, sehingga bruto setahun Rp130.000.000. Anggap tidak ada iuran pensiun/JHT yang dibayar sendiri.
- Biaya jabatan = 5% × Rp130.000.000 = Rp6.500.000 → dibatasi Rp6.000.000.
- Penghasilan neto setahun = Rp130.000.000 − Rp6.000.000 = Rp124.000.000.
- PKP = Rp124.000.000 − PTKP Rp54.000.000 = Rp70.000.000.
- PPh Pasal 17 setahun = (5% × Rp60.000.000) + (15% × Rp10.000.000) = Rp3.000.000 + Rp1.500.000 = Rp4.500.000.
- PPh sudah dipotong Jan–Nov via TER = (10 bulan biasa × Rp200.000) + (Juni dengan THR Rp1.800.000) = Rp2.000.000 + Rp1.800.000 = Rp3.800.000.
- Potongan Desember = Rp4.500.000 − Rp3.800.000 = Rp700.000.
Total dipotong setahun = Rp3.800.000 + Rp700.000 = Rp4.500.000, tepat sama dengan PPh Pasal 17 setahun. Bila akumulasi TER Januari–November melebihi pajak setahun, muncul lebih potong — dan ini bukan otomatis membuat status SPT tahunan Anda menjadi “lebih bayar”. Kelebihan potong itu wajib dikembalikan oleh pemberi kerja (pemotong) kepada pegawai bersama bukti potong, paling lambat akhir bulan berikutnya setelah masa pajak terakhir. Jadi di formulir 1721-A1, “lebih potong” berbeda dari status “lebih bayar” pada SPT (DJP).
Kasus khusus
- Mulai atau berhenti kerja di tengah tahun. Rekonsiliasi Pasal 17 dilakukan pada masa pajak terakhir Anda di pemberi kerja itu (bukan harus Desember). Bukti potong 1721-A1 diterbitkan atas periode Anda benar-benar bekerja.
- Dua pemberi kerja. Setiap pemberi kerja memotong seolah dialah satu-satunya, sehingga PTKP bisa “terpakai” dua kali dan potongan menjadi kurang. Anda wajib menggabungkan seluruh penghasilan saat lapor SPT Tahunan; umumnya muncul kurang bayar yang harus dilunasi sendiri.
- Perubahan status keluarga (menikah, tambah anak). PTKP mengikuti keadaan awal tahun pajak; perubahan di tengah tahun baru berpengaruh pada tahun pajak berikutnya.
- Freelancer/harian. Bukan pegawai tetap; dasar hitungnya berbeda (lihat tabel profil di atas). Jangan pakai contoh di halaman ini apa adanya.
Salah paham yang sering terjadi
| Anggapan keliru | Yang benar |
|---|---|
| ”TER memotong PTKP dari gaji tiap bulan.” | Tidak. TER = bruto × tarif; PTKP sudah dibungkus ke kategori A/B/C. |
| ”Cukup gaji × tarif progresif untuk pajak bulanan.” | Keliru. Bulanan pakai TER; progresif Pasal 17 hanya untuk setahun di masa terakhir. |
| ”THR dihitung dengan tarif TER khusus.” | Tidak ada tarif khusus THR. THR ditambah ke bruto bulan itu, lalu TER dikenakan pada total. |
| ”Potongan Desember besar berarti salah hitung.” | Belum tentu. Desember memuat rekonsiliasi setahun, wajar berbeda dari bulan biasa. |
| ”Pajak jadi lebih mahal karena TER.” | Total setahun tetap ditentukan Pasal 17. TER hanya mengubah pola cicilan antarbulan. |
Kalau angka Anda tidak cocok dengan bukti potong
- Pastikan mesin yang benar. Bandingkan bulan biasa dengan TER, dan angka setahun dengan Pasal 17 — jangan mencampur keduanya.
- Cek status PTKP dan kategori TER yang dipakai pemberi kerja; salah kategori (mis. K/1 ditulis TK/0) menggeser tarif.
- Periksa komponen bruto: tunjangan atau bonus yang terlewat mengubah baris TER.
- Untuk selisih setahun, cek apakah biaya jabatan sudah dibatasi Rp6.000.000 dan PTKP sudah benar.
- Bila tetap berbeda, minta rincian ke bagian keuangan/HR; merekalah pemotong dan penerbit bukti potong 1721-A1.
Setelah menghitung: kewajiban pelaporan
- Simpan bukti potong 1721-A1 dari pemberi kerja. Ini dokumen kunci untuk mengisi SPT Tahunan.
- Laporkan SPT Tahunan Anda (lewat Coretax). Angka penghasilan dan PPh yang sudah dipotong dari 1721-A1 menjadi dasar SPT.
- Bila punya dua pemberi kerja atau penghasilan lain, siapkan pelunasan kurang bayar sebelum batas pelaporan.
Serahkan hitungannya ke IsonAI
Bagian yang melelahkan bukan rumusnya, melainkan memastikan mesin yang benar, kategori TER yang tepat, dan komponen bruto yang lengkap. Beri IsonAI data terstruktur — status PTKP, penghasilan bruto sebulan (dan bulan yang dihitung), plus komponen tambahan seperti THR — lalu IsonAI menyusun perhitungan yang bisa Anda periksa langkah demi langkah. Selalu cocokkan hasilnya dengan bukti potong 1721-A1; bila berbeda jauh, tanyakan ke bagian keuangan pemberi kerja.
Pertanyaan yang sering menentukan hitungan
Mengapa potongan Desember berbeda dari bulan lain?
Karena Desember (atau masa terakhir Anda bekerja) memakai mesin Pasal 17: pemberi kerja menghitung ulang pajak setahun penuh lalu mengurangi total potongan Januari–November. Selisihnya muncul di Desember.
Apakah THR memakai TER?
Ya, tetapi tanpa tarif khusus. THR ditambahkan ke penghasilan bruto bulan diterimanya, lalu satu tarif TER dikenakan pada total bruto bulan itu.
Kenapa tidak cukup gaji × tarif progresif saja?
Karena tarif progresif Pasal 17 dirancang untuk penghasilan setahun, bukan sebulan. Untuk pemotongan bulanan, aturan memakai TER agar sederhana; perhitungan setahun barulah memakai Pasal 17.
Apakah PTKP mengurangi gaji bulanan saya?
Tidak secara langsung pada TER. PTKP sudah tercermin lewat kategori TER (A/B/C). PTKP baru muncul sebagai pengurang eksplisit pada perhitungan setahun (Pasal 17).
Saya punya dua pemberi kerja, bagaimana?
Masing-masing memotong seolah satu-satunya, sehingga total potongan biasanya kurang. Gabungkan semua penghasilan saat lapor SPT Tahunan dan lunasi kurang bayarnya.
Apakah pajak jadi lebih besar dengan TER?
Tidak dari sisi total setahun; itu tetap ditentukan Pasal 17. TER hanya mengubah kapan pajak dipotong (pola antarbulan), bukan totalnya.
Bagaimana kalau saya berhenti kerja sebelum Desember?
Rekonsiliasi Pasal 17 dilakukan pada bulan terakhir Anda bekerja, dan bukti potong diterbitkan atas periode itu.
Sumber & pemeriksaan
Panduan ini diperiksa per Juli 2026. Tautan di bawah mencakup sumber resmi (DJP dan JDIH BPK) dan beberapa bacaan penjelas sekunder (mis. DDTC, MUC Consulting) sebagai konteks tambahan, bukan sumber resmi.
- PMK No. 168 Tahun 2023 tentang Pemotongan PPh Pasal 21 (PDF resmi DJP) — tabel TER kategori A/B/C, biaya jabatan 5% maksimal Rp6 juta/tahun, TER harian (0% s.d. Rp450.000, 0,5% di atasnya)
- DJP — “Di formulir 1721-A1, lebih potong belum tentu SPT Anda lebih bayar” — lebih potong dikembalikan pemberi kerja, bukan otomatis “lebih bayar”
- PMK No. 168 Tahun 2023 (JDIH BPK)
- DJP — Tarif Efektif Rata-rata: penyempurnaan perhitungan PPh Pasal 21 (kategori A/B/C, TER Jan–Nov, Pasal 17 masa terakhir, TER harian 0%/0,5%)
- PP No. 58 Tahun 2023 tentang Tarif Pemotongan PPh Pasal 21 (dasar hukum skema TER sejak 1 Januari 2024)
- UU No. 7 Tahun 2021 (Harmonisasi Peraturan Perpajakan) — lapisan tarif Pasal 17 (5%–35%)
- DDTC — pengurang penghasilan (biaya jabatan) dalam PPh Pasal 21 — bacaan penjelas (sekunder)
- MUC Consulting — contoh perhitungan pajak THR dengan TER (bruto Rp20 juta → 9%) — bacaan penjelas (sekunder)
- Direktorat Jenderal Pajak
Terakhir diperbarui:
IsonAI